Senin, 15 Desember 2008

Pembekuan TV Lokal Ditoleransi Hingga 2010

Senin, 10 November 2008

http://www.kpi.go.id/index.php?etats=detail&nid=705

Ditjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) benar-benar memperketat operasional stasiun televisi nasional maupun lokal yang belum berizin resmi. Postel hanya memberikan waktu sampai 2010 pada stasiun televisi untuk membekukan diri. Selanjutnya, semua stasiun televisi dialihkan ke digital TV.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Fajar Arifianto Isnugroho. Menurutnya, pembekuan tersebut bukan makna sesungguhnya. Sebab, lebih pas dikatakan sebagai langkah persiapan diri sebelum beralih ke digital TV. ''Ini karena kanal TV sangat terbatas. Langkah paling efisien adalah beralih ke digital TV," kata Fajar.

Untuk Kota Malang misalnya, sampai saat ini hanya tersisa satu kanal atau saluran untuk TV, yaitu kanal 48. Begitu juga dengan kanal radio di saluran 87,9 FM. Padahal, dari data yang ada, sedikitnya 10 stasiun TV lokal dan 20 radio lokal Malang sedang proses memperebutkan kanal tersebut. ''Tidak mungkin Postel meloloskan puluhan pengajuan dengan dua kanal tersisa. Karena itu digital TV diberlakukan," terang dia.Dengan satu kanal digital TV saja, maka puluhan program bisa masuk. Sehingga, masyarakat tidak perlu pindah-pindah channel jika ingin menyaksikan beragam acara. Ibarat rumah makan, dalam satu digital TV terdapat beragam menu dan tinggal memilih. ''Rancangannya seperti itu," tandasnya.

Sayangnya, lanjut Fajar, meski Ditjen Postel telah melayangkan warning, namun konsep digital TV hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan. Bahkan, regulasi yang mendukung peralihan itu belum tuntas. Padahal, jika melihat batas waktu yang diberikan, berarti tinggal satu tahun ke depan. Dengan waktu singkat itu mau tidak mau semua stasiun TV siap menyambut era digital. Termasuk kesiapan masyarakat. ''Harusnya sounding regulasi dimulai dari sekarang. Dengan begitu masyarakat tidak kaget," ujar Fajar.

Sementara, berdasarkan data KPID, sampai saat ini di Jatim ada 294 stasiun TV lokal dan radio lokal yang sedang proses izin. Itu masuk periode 31 Oktober sampai 31 Desember nanti. Dari 294 proses perizinan itu, 10 di antaranya adalah stasiun TV lokal daerah Malang. Yakni Damma TV, Singosari TV, Gajayana TV, Agropolitan TV, JTV, Pasuruan TV, Batu TV, Malang TV, Mahameru TV, dan Space Toon. Sedang untuk radio daerah Malang ada 20 yang tahap proses perizinan. ''Proses perizinan juga masih berjalan," terang dia.

Untuk menentukan pembagian kanal tersebut, selama ini Postel mengacu keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76/2003 tentang pembagian kanal. Ada banyak pertimbangan yang dilakukan. Terutama kualitas dan program siaran. Khusus daerah-daerah dengan wilayah padat, Postel melibatkan langsung KPID dan tim seleksi. Daerah-daerah itu di antaranya yakni Malang, Madiun, Banyuwangi, dan Surabaya.

Red dari Radar Malang

Tidak ada komentar: