Sabtu, 13 Desember 2008

IPTV Masih Terganjal Regulasi di Indonesia

Kompas Tekno, Jumat, 12 Desember 2008 23:21 WIB

BANDUNG, JUMAT — Internet protocol television atau IPTV saat ini sudah banyak diaplikasikan di luar negeri. Namun, untuk dipasarkan di Indonesia masih terganjal proses regulasi dan kesiapan infrastruktur. Demikian dikatakan Head of Solution Architect Ericsson Indonesia, Hindra Irawan, dalam demo IPTV di Hotel Mason, Kota Parahyangan, Bandung Barat, Jumat (12/12).

"Sampai saat ini regulasi di Indonesia belum ditetapkan secara jelas oleh pemerintah. Karena dari segi kemampuan IPTV masuk dalam kategori telekomunikasi, untuk konten masuk dalam kategori penyiaran, dan untuk segi teknologi masuk dalam kategori internet. Terserah pemerintah mau mengizinkan di mana," ujar Hindra.

Selain itu, untuk menggelar IPTV memerlukan wire (sambungan) internet sebesar 12 Mbps per channel. Hindra memperkirakan sampai sekarang belum ada respons positif dari operator-operator telekomunikasi untuk menerapkan IPTV dikarenakan mereka masih belum ada regulasi yang jelas.

Pengguna IPTV sendiri harus ditunjang oleh sebuah alat yang dinamakan set top box (STB) yang fungsinya sebagai interface antara pelanggan dan sistem. "User bisa menggunakan remote untuk mengontrol sistem yang ada di STB yang menyerupai dekoder," lanjut Hindra. Di set top box-nya sendiri terdapat satu Java Virtual Machine, recorder, internet browser, chatting, serta hard disk.

Dia mengatakan, layanan IPTV berbeda dengan multimedia booth yang terpasang di Bandara Soekarno-Hatta. "Karena IPTV yang ada di Bandara Soekarno-Hatta semata-mata hanya mengirimkan gambar melalui IP dan tidak seperti definisi IPTV Ericsson," ujarnya.
IPTV juga berbeda dengan web TV. Untuk IPTV membutuhkan bandwidth yang besar dengan kualitas gambar mulus dan tidak patah-patah. Sedangkan web TV hanya membutuhkan bandwidth kecil sekitar 128 Kbps dan kualitas gambar lebih rendah.

Menurutnya, IPTV minimal dilengkapi dengan STB yang dilengkapi internet protocol multimedia system (IMS) yang mengombinasikan antara mobile internet dan konten broadcast. Untuk infrastruktur yang direkomendasikan oleh Ericsson, setiap pelanggan harus mendapat akses internet dengan kecepatan minimal 12 Mbps.

Dia mengatakan, di luar negeri tarif pengguna IPTV tidak jauh berbeda dengan TV kabel karena nantinya IPTV juga diharapkan akan bersaing dengan TV kabel. IPTV tidak hanya dapat mengatur kanal yang boleh dilihat atau tidak namun juga dapat memberikan alert kepada pengguna mengenai jadwal televisi melalui ponsel. Pengguna juga dapat mengatur perekaman acara yang diinginkan lebih bebas. "Untuk pembayarannya bisa berupa billing, pascabayar atau bisa juga prepaid/prabayar," ujarnya.

Di dunia sampai saat ini sudah ada sekitar 4 juta pemakai IPTV di Amerika, Eropa, dan sebagian Asia. Untuk saat ini, sebenarnya belum ada standardisasi set top box karena sampai sekarang STB masih disesuaikan dengan sistem yang ada di negara yang menyelenggarakan IPTV.
"Karena itu diselenggarakan IPTV forum di mana Ericsson selaku pemrakarsanya. Ke depan semoga ada standardisasi STB sehingga menjadi kompatibel dengan semua sistem," ujarnya. Pembautan STB juga memungkinkan dengan menjalin kerja sama dengan vendor lokal.

Tidak ada komentar: