Senin, 15 Desember 2008

Implementasi Siaran Digital Di Indonesia

Jakarta, 25 Februari 2008

http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=berita_kominfo&view=1&id=BRT080225113801

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, telah ditetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital merupakan tuntutan teknologi secara internasional, kita tidak dapat menghindar untuk tidak mengadopsi teknologi siaran digital ini.

Penyiaran digital secara fundamental berbeda dengan analog dimana 1 kanal frekuensi hanya membawa 1 program. Pada siaran digital teresterial, 1 kanal dapat membawa lebih dari 10 program. Dengan menerapkan sistem siaran digital ini maka akan terjadi efisiensi penggunaan kanal.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menkominfo tersebut diatas, akan dibuat peraturan tentang: 1. Rencana Induk Frekuensi Penyiaran Digital Terestrial 2. Standardisasi perangkat penyiaran digital terestrial 3. Jadwal pelaksanaan migrasi dari analog ke digital Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 500/KEP/M.KOMINFO/11/2007, telah dibentuk 3 Working Group, yaitu : 1. Working Group Regulasi Sistem Penyiaran Digital 2. Working Group Master Plan Frekuensi Digital 3. Working Group Teknologi Peralatan.

Diharapkan pilot project siaran TV digital dapat dilaksanakan pada tahun 2008 dengan beberapa Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai pionir. TVRI akan memasang pemancar TV digital di Jakarta dengan kekuatan 10 kW. Melalui pilot project ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang siaran TV digital.

Bagi penyelenggara siaran:

Menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan kepada mereka terhadap peluang bisnis baru di bidang konten yang lebih kreatif, variatif dan menarik
Bagi institusi pemerintah: Mendukung penyusunan perencanaan master plan frekuensi digital dengan melakukan pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara analog dan digital, dan pengukuran parameter lainnya serta menyiapkan berbagai perangkat peraturan terkait dengan rencana implementasi siaran digital

Bagi industri elektronik dalam negeri:

Mendukung produksi set top box dan mengukur kinerjanya.
Bagi masyarakat: Memperkenalkan siaran TV digital agar masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan analog.

Tidak ada komentar: