Sabtu, 13 Desember 2008

Menkominfo Giatkan TV Digital

Kompas TV, Kamis, 14 Agustus 2008, 13.48 WIB

Era TV digital segera dimulai di Indonesia. Dimana, TV digital nantinya akan memberikan kualitas yang menonjol dalam menerima kualitas frekuensi dan kanal dibandingkan dengan TV analog.

Menteri Komunikasi dan Informasi M. Nuh menyatakan sistem teknologi TV digital memberikan keuntungan dalam penggunaan kanal dan frekuensi yang lebih efesien dan optimal.Pada analog TV, satu kanal hanya untuk satu siaran, dengan TV digital satu kanal bisa untuk empat siaran TV. Dan, bila siaran TV digital telah diimplementasikan, Nuh juga menyatakan pemerintah akan mengkhususkan satu kanal untuk siaran pendidikan, pelayanan publik yang non komersial.

Depkominfo sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia.

Reporter/Kameramen:Alam l Penulis: Syariful l VO:Maya l Editor Video:Ucup

Tidak ada komentar: