Tampilkan postingan dengan label TV Digital. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TV Digital. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Mei 2009

Peluncuran TV Digital

Gatot S. Dewa Broto, (Jakarta, 20 Mei 2009).

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Mei 2009 ini telah menghadiri puncak peringatan Hari Kebangkitan Nasional, yang untuk tahun 2009 ini dilakukan di kantor pusat Studio SCTV, yang terletak di Senayan City, Jakarta. Acara peringatan ini (yang berlangsung dari jam 13.20 s/d. 15.30 WIB) selain dihadiri oleh Ketua MPR, sejumlah Menteri, puluhan direksi BUMN maupun kalangan swasta dan juga menampilkan secara footage terhadap pernyataan kebangsaan oleh Johana Sunarti AH Nasution, Gus Dur, Emil Salim, Anis Baswedan dan WS Rendra.

Acara ini dikemas secara atraktif dan diwarnai dengan penampilan beberapa selebritis seperti group band Coklat dengan lagu populernya “Bendera”, penyanyi Niji dengan lagu “Laskar Pelangi” dan juga penyanyi Bunga Citra Lestari. Acara ini memadukan unsur historis yang melatar-belakangi kesadaran berbangsa melalui Hari Kebangkitan Nasional, juga unsur patriotik melalui lagu-lagu populer saat ini yang patriotik dan penggalakan kembali penggunaan produk dalam negeri dalam konteks ACI (Aku Cinta Indonesia), unsur integratif nasional dan internasional dalam bentuk dialog interaktif antara Presiden RI dengan beberapa warga masyarakat yang berada di tempat-tempat terpencil melalui fasilitas telefon pedesaan dan yang di luar negeri juga sekalipun yaitu yang berada di KBRI di Tokyo dan KBRI di Den Haag serta juga unsur unjuk kemampuan dalam pengembangan tehnologi televisi digital.

Meskipun peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2009 ini lebih sederhana jika dibandingkan dengan peringatan serupa pada tahun 2008 ketika tepat 1 abad peringatan Hari Kebangkitan Nasional, namun esensi rangkaian acaranya jauh lebih konkret sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, sebagaimana dilaporkan dalam sambutan pengantarnya oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh sebagai koordinator peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Seperti misalnya ketika Presiden RI meresmikan uji coba televisi digital, maka sejak saat itupula Indonesia telah berusaha mensejajarkan dirinya sebagai salah salah satu bangsa di dunia yang sudah serius dan intensif dalam menuju program digitalisasi televisi pada masa mendatang sebagaimana juga sudah dilakukan uji cobanya oleh beberapa negara maju lainnya meskipun batas akhir realisasinya masih membutuhkan waktu beberapa tahun. Terjadinya perkembangan teknologi penyiaran televisi di dunia yang beralih dari sistem penyiaran analog ke digital memberikan tantangan bagi Indonesia untuk berusaha menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut.

Terkait dengan migrasi sistem penyiaran analog ke digital, selain sudah dirintis sejak tahun 2007 melalui adanya Penetapan Standar Penyiaran Digital Terrestrial untuk Telivisi Tidak Bergerak di Indonesia. Ditetapkan dengan Permenkominfo No.07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007, juga yang cukup penting adalah berupa soft launching uji coba Siaran Televisi Digital di Indonesia oleh Wakil Presiden RI Yusuf Kalla di studio TVRI di Senayan – Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2008. Momentum uji coba televisi digital di TVRI dan kini di SCTV tersebut jelas akan menjadi lokomotif bagi perubahan yang cukup signifikan di bidang penyiaran televisi nasional.

Sebagai informasi, saat ini sedang dilakukan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran TV digital. Sudah ditetapkan 4 Konsorsium untuk menyelenggarakan ujicoba lapangan: 2 konsorsium sebagai penyelenggara uji coba untuk free-to-air , yaitu PT. Konsorsium Televisi Digital Indonesia dan Konsorsium LPP TVRI – PT. Telkom serta 2 penyelenggara uji coba untuk Mobile TV , yaitu Konsorsium Tren Mobile TV dan Konsorsium Telkom-Telkomsel-Indonusa. Uji coba tersebut bertujuan untuk Mengkaji aspek teknisi dan non teknis dalam penyelenggaraan siaran televisi digital sebagai persiapan migrasi penyiaran analog ke digital.

Perubahan itu tidak hanya penting bagi penyedia konten dan infrastruktur penyiaran, tetapi juga bagi masyarakat, yang dalam catatan Departemen Kominfo telah terdapat sekitar 40 juta unit televisi yang ditonton lebih dari 200 juta orang di seluruh Indonesia. Teknologi TV digital dipilih karena punya banyak kelebihan dibandingkan dengan analog. Teknologi ini punya ketahanan terhadap efek interferensi, derau dan fading, serta kemudahannya untuk dilakukan proses perbaikan ( recovery ) terhadap sinyal yang rusak akibat proses pengiriman/transmisi sinyal. Perbaikan akan dilakukan di bagian penerima dengan suatu kode koreksi error ( error correction code ) tertentu. Kelebihan lainnya adalah efisiensi di banyak hal, antara lain pada spektrum frekuensi (efisiensi bandwidth), efisiensi dalam network transmission , transmission power , maupun consumption power . Di samping itu, TV digital menyajikan gambar dan suara yang jauh lebih stabil dan resolusi lebih tajam ketimbang analog. Hal ini dimungkinkan oleh penggunaan sistem Orthogonal Frequency Division Multiplexing (OFDM) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak ( multipath ). Pada sistem analog, efek lintasan jamak menimbulkan echo yang berakibat munculnya gambar ganda (seakan ada bayangan). Kelebihan lainnya adalah ketahanan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi karena pergerakan pesawat penerima (untuk penerimaan mobile), misalnya di kendaraan yang bergerak, sehingga tidak terjadi gambar bergoyang atau berubah-ubah kualitasnya seperti pada TV analog saat ini.

Wujud konkret lain yang diketengahkan dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2009 ini adalah saat Presiden RI melakukan video conference dengan beberapa tokoh masyarakat di 4 lokasi terpecil, yaitu di Desa Ubrub, Kecamatan Web, Kabupaten Kerom, Provinsi Papua; Desa Adaut, Kecamatan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku; Desa Sekatak Puji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur; dan Desa Ranupati, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Yang cukup menarik pada acara ini adalah karena beberapa Duta Besar atau yang mewakili turut diundang termasuk yang dari Australia, Malaysia dan PNG dalam acara video conference ini, karena letak 3 lokasi video conference tepat berhadap-hadapan dengan perbatasan bersama PNG (di Desa Ubrub), Australia (di Desa Adaut) dan Malysia (di Desa Sekatak Puji).

Sesungguhnya bukan saat ini saja Presiden RI melakukan video conference dengan masyarakat di daerah-daerah terluar, sebagaimana yang pernah secara sukses dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2008 dari Wisma Negara ke 4 lokasi daerah terpencil, yang tersebar di Nangroe Aceh Darissalam, Maluku, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Secara kebetulan saja, baik untuk acara video conference tanggal 16 Agustus 2008 dan 20 Mei 2009 ini sama-sama dilakukan operasionalisasinya oleh PT Telkomsel, karena jika pada video conference bulan Agustus 2008 lalu PT Telkomsel mengambil inisiatif melalui program Merah Putih, sedangkan untuk bulan Mei 2009 ini adalah gabungan antara PT Telkomsel yang sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang USO (Universal Service Obligation / akses telefon pedesaan) dan juga sudah menanda-tangani kontraknya untuk beberapa wilayah Indonesia (terkecuali Sulawesi, Maluku dan Papua yang masih ditender ulang saat ini) dengan kapasitas PT Telkomsel dalam melanjutkan program Merah Putih. Ini perlu dijelaskan, karena 2 lokasi video conference yaitu di Maluku dan Papua belum tersentuh pekerjaan USO yang sedang berlangsung.

Untuk diketahui, Departemen Kominfo melalui program USO sedang mempercepat program pembangunan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan dalam menyediakan layanan “voice service” yang lebih dikenal dengan Program Desa Berdering di 31.824 desa dan internet (Desa Pinter) di 4.300 kecamatan di seluruh Indonesia yang akan diselesaikan sampai dengan tahun 2010. Sebanyak 24.015 telepon desa dan 69 internet desa di 22 provinsi akan diselesaikan pada tahun 2009, selanjutnya pada tahun 2010 akan diselesaikan 7.773 telepon desa dan 31 internet desa di 10 provinsi. Basis teknologi yang digunakan pada telepon desa dan internet desa adalah teknologi yang memiliki “life time” jangka panjang dan dapat dikembangkan untuk layanan yang lebih “advance” pada saatnya nanti. Dengan adanya program USO ini Departemen Kominfo diharapkan dapat segera memenuhi target Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJM Nasional. Dengan harapan seluruh fasilitas telekomunikasi dimaksud sepenuhnya dapat sebagai sarana yang dapat membantu pemberdayaan masyarakat desa setempat yang digunakan secara berbayar dan agar dapat dimanfaatakn secara baik, sehingga layanan telekomunikasi berkesinambungan serta menciptakan “multiplier effect” disegala bidang sehingga kemakmuran seluruh pelosok Indonesia dapat dinikmati secara merata hingga sampai ke desa-desa.

Dengan berbekal komitmen Indonesia untuk terus mengikuti perkembangan tehnologi informasi terkini dan yang aksesibel di daerah-daerah pelosok Indonesia, melalui peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini Presiden RI kembali mengingatkan publik tentang pentingnya penggunan produk dalam negeri dengan jargon ACI (Aku Cinta Indonesia). Memang program ACI ini sudah dicanangkan secara khusus oleh Presiden RI pada saat Peresmian Pameran INACRAFT pada tanggal 22 April 2009, sehingga yang berlangsung di SCTV ini adalah penggalakan kembali slogan ACI dengan tujuan untuk mengingatkan kembali seluruh masyarakat, bahwa melalui semangat peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini ini diharapkan dapat mendorong bagi peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Secara keseluruhan, acara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Studio SCTV ini berlangsung dengan sukses dan lancar.

Pemilihan tempat peringatan acara ini di SCTV sama sekali tidak ada pertimbangan tertentu dari Departemen Kominfo, karena semata-mata karena SCTV adalah salah satu bagian dari Konsorsium Televisi Digital Indonesia (yang secara keseluruhan beranggotakan SCTV, TransTV, Trans7, MetroTV, ANTV dan TVOne), juga karena pada saat yang bersamaan stasiun televisi tersebut meyakan HUT salah satu program unggulannya: Liputan 6 SCTV.
—————

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Senin, 18 Mei 2009

Meraup Digital Devidend Siaran TV Digital

Bernardus Satriyo Dharmanto

Gaung siaran TV digital yang sudah terdengar sejak beberapa waktu lalu, semakin nyaring sejak pemerintah secara resmi melakukan soft launching siaran TV digital di studio TVRI pada tanggal 13 Agustus 2008 lalu dan akan disusul dengan Grand Launching yang akan dilakukan tanggal 20 Mei 2009 di Jakarta. Hal ini telah memicu para pelaku industri penyiaran untuk berbenah menghadapi perubahan-peruhan yang terjadi. Paling tidak ada beberapa perubahan yang harus dihadapi, antara lain perubahan regulasi, alokasi frekuensi, perubahan teknologi dan model bisnis yang digunakan. Semuanya memberikan konsekuensi beragam bagi para stakeholder industri TV ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sekilas tampak pemerintahlah yang paling banyak memperoleh digital devidend dari migrasi ini, yaitu semakin banyaknya alokasi frekuensi yang dapat “dijual” kepada para pelaku bisnis penyiaran TV, yang semakin banyak mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP (Biaya Hak Penggunaan) frequency. Bahkan dengan teknologi digital ini, PNBP dapat diperoleh bukan hanya dari penyelenggara network provider, melainkan juga bisa dari penyedia content provider.

Sementara para pelaku bisnis dari kalangan swasta seolah harus puas menghadapi digital consequent nya, harus terus melakukan investasi perangkat dan human resource baru, tanpa bisa berbuat banyak demi menjaga kesempatan untuk tetap berbisnis di bidang ini. Namun bila lebih jauh dipelajari, sebenarnya proses migrasi ini dapat memberikan deviden bagi seluruh stakeholder. Hal ini sangat tergantung dari kesiapan masing-masing pihak dalam menyikapinya dan ikut terlibat didalamnya.

Selain pemerintah, beberapa pihak telah melakukan persiapan menghadapi migrasi ini. Para pelaku industri penyiaran, dalam hal ini industri radio dan televisilah yang paling banyak terlihat melakukannya. Industri penyiaran TV telah melakukan ujicoba siaran digital melalui pembentukan konsorsium TV digital yang khusus disiapkan untuk menyesuaikan diri dengan model bisnis TV digital. Ini juga mengawali satu era dimana Diversity of Ownership telah dapat di recovery dan mulai diposisikan kembali secara proposional, untuk mencapai model bisnis siaran TV yang lebih optimal.

Perubahan Regulasi
Di bidang regulasi, secara resmi pemerintah Indonesia telah memutuskan teknologi DVB-T (Digital Video Broadcasting – Terrestrial) sebagai standar TV Digital penerimaan tetap di Indonesia. Teknologi ini dipilih karena terbukti memberikan banyak kelebihan dibanding teknologi lainnya. Kelebihan yang paling nyata adalah kemampuannya untuk melakukan effisiensi dalam pemakaian frequency. Karena teknologi ini mampu memultipleks beberapa program sekaligus, di mana paling tidak enam program siaran dapat "dimasukkan" sekaligus ke dalam satu kanal TV berlebar pita 8 MHz, dengan kualitas cukup baik. Ibarat satu lahan, yang tadinya hanya dapat dipergunakan untuk membangun satu gedung, dengan teknologi ini mampu dibangun enam gedung sekaligus tanpa perlu menambah lahan yang ada, dengan kualitas bangunan lebih baik dan daya tampung jauh lebih banyak.

Korelasinya, akan memberikan peluang lebih banyak untuk menempatkan siaran TV di kanal UHF (Ultra High Frequency) yang saat ini sudah penuh sesak dipergunakan, dan bahkan hampir tidak tersisa sama sekali. Dengan teknologi DVB-T ini, semakin banyak siaran TV (digital) dapat ditampung, yang dapat menurunkan kebutuhan alokasi frequency jauh dibawah yang diperlukan saat ini. Dalam hal ini akan terjadi efisiensi penggunaan frequency sehingga pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan re-alokasi dan penataan ulang frequency di kanal UHF, yang berkorelasi positif pada peluang untuk dapat dipergunakannya sebagian kanal frequency yang tersisa untuk aplikasi lainnya.

Perubahan Teknologi
Di sisi teknologi jelas terdapat perubahan yang signifikan, yaitu ketahanan sinyal terhadap efek interferensi, derau dan fading dan kemudahannya untuk dilakukan proses identifikasi dan perbaikan (correction) terhadap sinyal yang rusak akibat proses pengiriman / transmisi. Sehingga di era TV digital ini, masyarakat akan memperoleh digital deviden berupa gambar dan suara yang lebih stabil, halus dan resolusi lebih tajam. Tidak akan ditemui lagi gambar yang bergoyang, berbintik, gambar ganda, warna hilang, suara noise di speaker, dll yang membuat tidak nyaman pemirsa dalam menikmati siaran TV. Disamping itu akan diperoleh efisiensi di banyak hal antara lain efisiensi dalam Network Transmission, efisiensi Transmission Power dan Consumption Power. Efisiensi consumtion power inilah yang secara tidak langsung akan berdampak luas bagi efisiensi konsumsi listrik nasional.

TV Digital memerlukan perubahan & penambahan beberapa perangkat di sisi transmisinya, yang akan disediakan oleh operator TV digital. Perangkat Encoder berfungsi untuk mengolah sinyal Audio dan Video analog menjadi signal Transport Stream berformat ASI (Asynchronous Serial Interface). Biasanya diperlukan beberapa encoder sekaligus agar sinyal yang ditransmisikan memiliki kapasaitas multi program siaran. Signal ASI keluaran beberapa encoder tersebut kemudian dimultiplex menggunakan perangkat Multiplexer untuk diperoleh signal multi program Transport stream. Signal ini kemudian didistribusikan dan dimodulasi untuk kemudian dipancarkan secara terrestrial menggunakan DVB-T Transmitter kepada pelanggan.

Disamping itu mutlak diperlukan perangkat DVB-T Monitoring system, untuk menjaga QoS (Quality of Service) siaran TV Digital. Karena signal TV digital adalah bersifat non linear, dimana disamping kita harus menjaga signal strength pada level tertentu, juga diperlukan monitoring signal quality agar siaran tetap dapat diterima oleh pelanggan dengan kualitas prima. Sehingga perangkat QoS ini menjadi mandatori atau mutlak diperlukan dalam jaringan TV Digital. Beberapa merek perangkat QoS monitoring yang terkenal antara lain Pixelmetrix, R&S dan Textronix.

Di sisi penerima, agar masyarakat dapat menerima siaran TV digital, diperlukan perangkat STB (set top box) yang berfungsi merubah sinyal TV digital agar bisa diterima perangkat TV existing yang saat ini dimiliki masyarakat. Secara teknis perangkat STB ini sudah mampu diproduksi di dalam negeri. STB adalah perangkat yang mutlak diperlukan untuk menangkap siaran TV digital. Perangkat ini berfungsi untuk menerima dan mengolah signal digital yang dipancarkan oleh operator TV digital, kemudian mengkonversinya menjadi sinyal Audio & Video untuk dapat diterima oleh pesawat penerima TV analog yang ada saat ini. Tanpa STB, masyarakat tidak akan dapat menangkap lagi siaran TV yang nantinya akan dirubah ke digital dalam proses migrasi ini.

Ujicoba Siaran TV Digital
Sejak bulan Agustus 2008 telah dilakukan ujicoba siaran DVB-T. Ujicoba ini atas kerjasama beberapa perusahaan seperti TVRI, PT. Telkom, RRI, BPPT, PT. LEN, Pixelmetrix, dan beberapa perusahaan lainnya, setelah dilakukan softlaunching oleh bapak Wakil presiden pada 13 Agustus 2008 lalu. Dalam hal ini siaran TV digital dipancarkan dari lokasi TVRI-Senayan, yang dapat diterima menggunakan pesawat penerima yang dilengkapi dengan STB dalam radius 5-10 km dari Senayan.

Uji coba Siaran TV Digital lainnya juga sudah dimulai sejak bulan Januari 2009 lalu, baik untuk siaran free-to-air berbasis standard DVB-T maupun untuk siaran mobile-TV yang berbasis open standard. Ujicoba ini dilaksanakan oleh konsorsium penyelenggara infrastruktur jaringan penyiaran TV digital. Melalui Peraturan menteri (permen) nomor: 27/P/M.KOMINFO/8/2008, pemerintah telah menetapkan 4 (empat) konsorsium Lembaga penyiaran sebagai penyelenggara ujicoba siaran TV digital, yaitu 2 penyelenggara siaran free-to-air DVB-T dan 2 lainnya penyelenggara untuk siaran mobile TV (DVB-H).

Penyelenggara siaran free-to-air DVB-T terdiri dari konsorsium TVRI dengan PT. Telkom dan Konsorsium TV Digital Indonesia (KTDI), yang beranggotakan 6 (enam) TV Swasta Nasional yaitu SCTV, Antv, TVOne, Trans TV, Trans 7 dan Metro TV. Disamping itu ada 2 penyelenggara siaran mobile TV (DVB-H), yaitu Konsorsium PT. Tren Mobile / MNC yang beranggotakan RCTI, TPI dan Global TV dan Konsorsium antara PT. Telkom, PT.Telkomsel dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision). Siaran inilah yang akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia secara resmi tanggal 20 Mei 2009 di Jakarta.

Lingkup Ujicoba siaran TV Digital meliputi antara lain model penyelenggaraan, Karakteristik propagasi dan jangkauan layanan siaran, Kualitas gambar dan suara, Kemampuan penerimaan dalam bentuk pelayanan fixed, portable, atau mobile, Kemampuan untuk dioperasikan dengan sistem jaringan Single Frequency Network (SFN), Program siaran (konten) termasuk layanan data, dan kesiapan serta minat masyarakat terhadap siaran televisi digital.

Alokasi frequency radio untuk Uji Coba Siaran Televisi Digital penerimaan tetap free-to-air, disediakan sebanyak 4 (empat) kanal frequency radio, yaitu kanal 40, 42, 44 dan 46 UHF. Sedangkan Alokasi frequency radio untuk Uji Coba Siaran Televisi Digital mobile TV menggunakan 2 (dua) kanal frequency radio yaitu kanal 24 dan 26 UHF dengan standar yang berbeda.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Uji Coba Siaran Televisi Digital, Menteri membentuk tim yang terdiri dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Perindustrian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan unsur lain yang dipandang perlu untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan Uji Coba Siaran Televisi Digital dan nantinya bertugas memberikan laporan kepada Menteri.

Uji Coba Siaran Televisi Digital bertujuan untuk mengkaji setiap aspek teknis dan non-teknis berupa performansi perangkat dan sistem, model penyelenggaraan siaran televisi digital, dan fitur layanan televisi digital yang diharapkan masyarakat.

Untuk Uji Coba Siaran Televisi Digital penerimaan tetap free-to-air, penyelenggara wajib menyediakan alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) MPEG-2 yang memenuhi ketentuan teknis dengan fitur yang mampu memberikan layanan data dengan menu Bahasa Indonesia, informasi ramalan cuaca, keadaan lalu lintas, keuangan, peringatan dini bencana alam, berita, dan dapat dilengkapi dengan sarana pengukuran rating TV. STB yang digunakan harus dapat menerima siaran televisi digital dari semua penyelenggara Uji Coba Siaran Televisi Digital free-to-air.

Dalam menyelenggarakan Uji Coba Siaran Televisi Digital, penyelenggara Uji Coba Siaran Televisi Digital harus memenuhi ketentuan antara lain menggunakan frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya, menayangkan iklan dan running text (tulisan bergerak) yang bersifat promosi siaran digital kepada masyarakat, isi siaran dalam penyelenggaraan Uji Coba Siaran Televisi Digital bersifat edukatif, hiburan, dan berita. Durasi Uji Coba Siaran Televisi Digital berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) jam per hari.

Digital Devidend
Migrasi TV digital ini merupakan tuntutan global, terkait dengan hubungan perdagangan dan industri serta penanaman modal dengan negara lain, karena hampir semua negara di dunia sudah dan atau sedang mempersiapkannya. Juga bertujuan untuk melaksanakan rekomendasi “Mask” Concept RRC06, the Regional Radio Conference 2006 di Geneva, dimana Indonesia telah meratifikasinya. Hal ini untuk melakukan strukturisasi pembangunan Terrestrial broadcasting menuju all-digital future dan exploitasi maximum keuntungan digital transmission pada T-DAB dan DVB-T di Band III dan DVB-T di Band IV dan V, dalam masa transisi dari tahun 2006 ke tahun 2015.

Sebagian besar negara Eropa telah melakukan migrasi total ke siaran TV Digital. Belanda bahkan telah memutuskan untuk melakukan switch off siaran TV analognya (Analog Switch Off / ASO) sejak 11 Desember 2006 lalu. Begitu pula Belgia pada 3 November 2008. Jerman telah melakukan hal sama pada 2 Desember 2008 lalu. Di Inggris, akhir tahun 2005 dilakukan uji coba mematikan beberapa siaran analog untuk menguji bahwa penghentian total sistem analog memang bisa dilakukan pada tahun 2012. Bahkan di Amerika, kongres AS telah menentukan tanggal untuk menghentikan siaran TV analog secara total (switched off) pada 12 Juni 2009, setelah beberapa kali mengalami penundaan. Begitu pula Jepang pada bulan Juli tahun 2011 dan Australia merencanakan melakukan ASO secara bertahap dimulai pada Januari 2010 dan ASO secara total pada bulan Desember tahun 2013.

Negara-negara di kawasan Asia juga akan mengikuti migrasi total dari sistem analog ke digital. Di Singapura, TV digital telah diluncurkan sejak Februari 2001, dimulai dengan peluncuran siaran mobile TV. Bahkan sejak tahun 2006 telah dilakukan ujicoba siaran HDTV (High Definition TV). Di Malaysia, ujicoba siaran TV digital juga sudah dirintis sejak 1998 dengan dukungan dana sangat besar dari pemerintah dan saat ini siaran TV Digital bisa dinikmati lebih dari 2 juta rumah, direncanakan pemerintah Malaysia akan mematikan siaran analognya (Analog Cut Off) pada tahun 2015. Philipina juga telah memulai siaran TV Digital mobile sejak tahun 2007.

Banyak pihak sudah menunggu implementasi TV digital ini dan diharapkan masyarakat dapat menikmati digital deviden dari proses migrasi ini. Diyakini migrasi ini merupakan momentum sekaligus merupakan salah satu milestone penting kebangkitan teknologi nasional di bidang penyiaran. Milestone yang dimulai sejak peluncuran siaran TVRI pertama kali oleh presiden Soekarno pada 17 Agustus 1962, dilanjutkan program SKSD (Sistem Komunikasi Satelit Domestik) Palapa oleh Presiden Soeharto pada 16 Agustus 1976 dan diharapkan peluncuran TV digital ini menjadi momentum nasional yang diluncurkan oleh Presiden SBY.

Ada 3 phase yang ditentukan pemerintah dalam implementasi TV digital ini. Phase I (tahun 2008-2012) ditandai dengan pelaksanaan field trial yang dilaksanakan selama kmaksimum 1 (satu) tahun. Dalam periode ini tidak akan ada penerbitan ijin baru untuk analog TV setelah beroperasinya digital TV network provider. Pada phase ini juga mulai diberikan ijin baru bagi digital TV network provider dan pengenalan standar DVB-T dan DAB (Digital Audio Broadcasting) untuk penyiaran radio. Phase ini juga ditandai dengan simulcast periode dimana siaran TV analog dan digital disiarkan secara bersamaan. Phase ini juga dilakukan proses mendorong industri nasional untuk memproduksi STB .

Phase II (tahun 2013-2017) akan ditandai dengan proses analog switch off di beberapa kota besar dan pemberian ijin baru kepada penyelenggara siaran digital secara lebih intensif.

Phase III (tahun 2018) akan ditandai dengan totally analog switch off, fully digital, digital TV broadcasting beroperasi di band IV dan V UHF serta channel 49 UHF dan seterusnya akan digunakan untuk penyelenggaraan International Mobile Telecommunication dan Public Protection Disaster Relief.

Adanya perubahan model bisnis di era TV Digital ini memungkinkan dilakukannya efisiensi penggunaan infrastruktur misalnya penggunaan tower bersama, yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat dengan dihilangkannya “hutan tower” yang saat ini terjadi. Dalam penyiaran digital akan dipisahkan antara penyelenggara atau penyedia konten (content provider) dan penyelenggara jaringan (network provider), yang dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut menikmati kue bisnis penyedia konten TV dan program-program tambahan lainnya seperti citizen journalism video report, traffic report, disaster report dll. Kita tunggu kesempatan ini agar masyarakat jangan hanya terposisikan sebagai pihak yang dirugikan, karena ketidakberdayaan, ketidakmampuan dan ketidaktersediaan pilihan lainnya, namun agar masyarakat dapat meraup digital devidend yang nyata dari migrasi ini.

Bernardus Satriyo Dharmanto, pemerhati penyiaran dan konvergensi multimedia

Kamis, 05 Maret 2009

Polytron Ditunjuk Jadi Pemasok Perangkat TV Digital

Rabu, 04 Maret 2009 12:35

Kapanlagi.com - PT KTDI (Konsorsium Televisi Digital Indonesia) menunjuk PT Hartono Istana Teknologi (HIT) pemilik merek dagang Polytron untuk memproduksi perangkat pendukung siaran TV digital.

"Ekosistem TV digital tidak mungkin untuk tidak melibatkan produsen. Oleh karena itu, KTDI sangat gembira mengumumkan kerja sama dengan HIT sebagai pemilik merek dagang Polytron," kata Direktur PT KTDI, Supeno Lembang, di Jakarta.

Ia mengatakan, pihaknya menunjuk Polytron dengan berbagai alasan, di antaranya karena merupakan murni produk lokal.

Pihaknya telah mengunjungi pabrik Polytron dan membuktikan bahwa produk dengan merek tersebut asli buatan dalam negeri yang diproduksi putra-putri bangsa sendiri.

"Oleh karena itu, kami mengundang Polytron untuk ikut mensosialisasikan dan menyebarkan TV digital di Tanah Air," katanya.

Ia berpendapat TV digital Polytron menjadi duta TV digital dan bila tersedia murah, maka akan semakin tersosialisasi kepada masyarakat dengan baik.

Sementara itu, Managing Director PT HIT, Hariono, mengatakan, pihaknya siap untuk mendukung program pemerintah yang akan menerapkan sistem siaran televisi digital.

"Merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami karena siaran televisi digital pertama kali bisa dilihat dengan TV Digital Polytron atau melalui set top box Polytron," katanya.

Untuk mengukuhkan penunjukan tersebut, maka diadakan penandatanganan kerja sama antara PT KTDI dengan PT HIT di Jakarta, Selasa, dengan disaksikan oleh Dirjen SLDI Depkominfo, Freddy H. Tulung.

KTDI merupakan konsorsium hasil kerja sama antar-enam televisi nasional Indonesia yaitu ANTV, MetroTV, SCTV, Trans7, TV7, dan TVOne.

Enam stasiun televisi tersebut sepakat membentuk konsorsium dan membangun infrastruktur bersama untuk penyiaran televisi digital terrestrial dengan menggunakan sistem DVB-T sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah mencanangkan penyiaran televisi digital terrestrial untuk free-to-air dimulai pada 2008 dan diperkirakan siaran televisi analog tidak akan lagi beroperasi pada 2018. (kpl/cax)

Senin, 15 Desember 2008

Implementasi Siaran Digital Di Indonesia

Jakarta, 25 Februari 2008

http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=berita_kominfo&view=1&id=BRT080225113801

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, telah ditetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital merupakan tuntutan teknologi secara internasional, kita tidak dapat menghindar untuk tidak mengadopsi teknologi siaran digital ini.

Penyiaran digital secara fundamental berbeda dengan analog dimana 1 kanal frekuensi hanya membawa 1 program. Pada siaran digital teresterial, 1 kanal dapat membawa lebih dari 10 program. Dengan menerapkan sistem siaran digital ini maka akan terjadi efisiensi penggunaan kanal.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menkominfo tersebut diatas, akan dibuat peraturan tentang: 1. Rencana Induk Frekuensi Penyiaran Digital Terestrial 2. Standardisasi perangkat penyiaran digital terestrial 3. Jadwal pelaksanaan migrasi dari analog ke digital Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 500/KEP/M.KOMINFO/11/2007, telah dibentuk 3 Working Group, yaitu : 1. Working Group Regulasi Sistem Penyiaran Digital 2. Working Group Master Plan Frekuensi Digital 3. Working Group Teknologi Peralatan.

Diharapkan pilot project siaran TV digital dapat dilaksanakan pada tahun 2008 dengan beberapa Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai pionir. TVRI akan memasang pemancar TV digital di Jakarta dengan kekuatan 10 kW. Melalui pilot project ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang siaran TV digital.

Bagi penyelenggara siaran:

Menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan kepada mereka terhadap peluang bisnis baru di bidang konten yang lebih kreatif, variatif dan menarik
Bagi institusi pemerintah: Mendukung penyusunan perencanaan master plan frekuensi digital dengan melakukan pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara analog dan digital, dan pengukuran parameter lainnya serta menyiapkan berbagai perangkat peraturan terkait dengan rencana implementasi siaran digital

Bagi industri elektronik dalam negeri:

Mendukung produksi set top box dan mengukur kinerjanya.
Bagi masyarakat: Memperkenalkan siaran TV digital agar masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan analog.

Sabtu, 13 Desember 2008

Migrasi TV Digital, Tak Sekadar Berubah

Kompas Cetak, Jumat, 29 Agustus 2008 01:59 WIB

AW Subarkah

Menyongsong hari Lebaran dengan aksesori yang serba digital pada tahun-tahun mendatang nampaknya akan semakin membudaya. Bukan hanya bisa menciptakan peranti yang serba semakin ringkas dan canggih, melainkan juga akan menjadi ikon gaya hidup masa depan.
Era digital tanpa sadar sekarang ini sudah benar-benar semakin menyeruak ke segala bidang yang secara mulus menggantikan era analog. Bahkan, generasi baru sekarang sudah benar-benar terlahir dan hidup di alam digital, semua perangkat yang dikenal sudah merupakan perangkat digital.

Salah satu produk digital yang sukses menjadi ujung tombak agen perubahan ini adalah telepon seluler. Hampir setiap orang ingin memilikinya dan dari situlah transformasi ke era digital dengan mudah bisa terjadi hampir ke seluruh sendi-sendi kehidupan.
Bahkan, ponsel sudah tidak lagi hanya menjadi peranti bercakap-cakap jarak jauh, tetapi juga sudah mengambil alih sebagian tugas komputer yang menjadi perintis dunia digital dan dunia hiburan. Dari sinilah kartu memori muncul dan tumbuh serta sudah menggantikan fungsi kaset dengan lebih baik dan jauh lebih ringkas.

Sekarang yang sedang dirambah transformasi ini adalah dunia televisi. Para vendor jaringan, sebut saja Ericsson dan Nokia, menjadi penggerak. Bukan hanya kebutuhan televisi bergerak, melainkan juga pada kebutuhan layanan high definition television untuk hiburan di rumah-rumah.

Indonesia saat ini juga tengah memasuki fase awal perubahan itu atau istilahnya migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital. Transmisi gelombang radio yang menghantarkan informasi suara dan gambar yang dilakukan secara analog sekarang ini akan secara bertahap diganti dengan transmisi secara digital.

”Tentu bukan sekadar berubah supaya sama dengan negara lain, tetapi sebenarnya yang mahal adalah momentumnya. Migrasi analog ke digital ini tidak dilihat semata-mata dari pendekatan teknis saja, langkah-langkah ikutannya yang sangat penting dan ini juga sudah kami persiapkan sehingga momentum perubahan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Mohammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam wawancara khusus dengan Kompas pekan lalu di Kantor Depkominfo, Jakarta.

Sasaran

Memang akan terjadi perubahan besar-besaran dan ini tentu merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan pembenahan. Untuk memaknai momentum migrasi, nampaknya sudah dipersiapkan Depkominfo, setidaknya Menkominfo melihat ada tiga aspek yang bisa dilakukan.
Pertama, momentum ini akan menjadi saat yang tepat untuk melakukan pembenahan frekuensi yang dialokasikan untuk penyiaran TV. ”Masalah frekuensi yang ilegal itu bukan hanya banyak, tetapi buanyak sekali, mulai dari model bonek sampai yang mengikuti prosedur. Dengan teknologi digital akan ada digital devident sehingga dengan pembenahan ini pendapatan negara juga akan naik dengan sendirinya,” ucap Nuh.

Aspek kedua adalah mulai mengatur konten, dalam hal ini nanti yang memiliki kewenangan mutlak adalah Komisi Penyiaran Indonesia. Nanti sebuah stasiun televisi harus mengalokasikan waktunya sekian persen dari jam tayang setiap hari untuk tayangan yang berdedikasi.
Sasaran ketiga adalah mulai memisahkan antara penyedia konten (content provider) dan penyedia jaringan (network provider), di mana pada saat ini setiap stasiun televisi bertindak untuk kedua-duanya. Diharapkan, konten televisi nanti akan berkembang lebih beragam dan bahkan perusahaan penyedia konten tidak harus membangun jaringannya sendiri.
Saat ini perkembangan migrasi baru mulai pembentukan konsorsium untuk melakukan uji coba penyiaran secara digital. Sementara itu, migrasi ini secara keseluruhan diberi waktu sampai 10 tahun dari sekarang, dengan perhitungan life-time pesawat televisi akan habis selama itu sehingga masyarakat tidak terlalu dirugikan.

”Konsorsium minimal beranggotakan enam perusahaan. Kenapa enam? Kami sudah memperhitungkan dengan minimal enam anggota tidak ada konsorsium yang seluruh anggotanya merupakan satu grup perusahaan saja. Jangan ada yang memanfaatkan untuk monopoli. Selain itu, memang dalam uji coba ini satu kanal untuk enam siaran,” kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya ini.

Melihat antusiasnya, uji coba ini diperkirakan akan ada sekitar tiga konsorsium yang akan ambil bagian. Mereka itu selain 11 stasiun televisi (10 swasta dan 1 publik), juga para pemilik jaringan telekomunikasi yang akan memanfaatkan kesempatan ini.
Untuk bisa menangkap siaran digital mulai dari uji coba nanti pesawat televisi yang dimiliki masyarakat harus menambahkan alat pengubah sinyal digital ke analog atau lazim disebut set-top box. Perangkat ini nantinya harus diproduksi perusahaan dalam negeri.

”Dalam set-top box ini nanti akan ditambahkan perangkat peringatan dini terhadap adanya bencana atau early warning system. Dengan demikian, masyarakat bisa waspada jika terjadi gempa yang dinilai BMG membahayakan keselamatan warga,” tuturnya.
Industri set-top box ini sendiri sudah menarik. Data dari buku Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia menyebutkan, pemirsa televisi di Indonesia ada lebih dari 140 juta pasang mata dari segala lapisan umur. Dengan jumlah pesawat (tentunya televisi analog) bisa mencapai 40 juta buah pesawat.

Selain set-top box untuk mengubah sinyal digital yang menggunakan teknologi Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T) juga industri ponsel akan diuntungkan. Untuk penangkapan siaran dengan ponsel akan menggunakan teknologi DVB for Handheld (DVBH).

Urgensi dan Prospek Kebijakan Sistem Digitalisasi Radio-Televisi

Paulus Widiyanto

Co-Chairman Masyarakat Infomasi Indonesia, disampaikan dalam workshop KPID Jawa Tengah

Era digitalisasi penyiaran di Indonesia sudah pasti akan datang, cepat atau lambat, suka atau tidak suka, siap atau tidak siap kita menghadapinya, karena begitulah kecenderungan global tentang dunia penyiaran. Inovasi teknologi penyiaran adalah suatu hal yang tidak terelakkan di masa depan.

Kita diperhadapkan dengan kata-kata kunci baru tatkala mempelajari digitalisasi penyiaran, seperti terminology teknologi kompressi MPEG (Moving Picture Experts Group) 2 dan 4, multiplex, simulcast, dan masih banyak yang lain. Namun digitalisasi penyiaran tidak hanya persoalan teknologi semata, tetapi juga aspek ekonomi, sosial, hukum, dan juga politik, sehingga persoalan digitalisasi penyiaran di Indonesia perlu dilihat secara komprehensif. Di sana ada persoalan state interests, corporation interests, consumers interests, juga public interests yang saling berinteraksi.

Pemerintah Indonesia telah menentukan migrasi sistem penyiaran terrestrial dari analog ke digital, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika RI Nomor 07/P/M.Kominfo/3/2007 tertanggal 21 Maret 2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Terrestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, ditetapkan standar penyiaran digital terrestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia yaitu Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T). Tatkala pemerintah memutuskan standar penyiaran digital DVB-T berlaku di Indonesia, ini berarti kita sudah masuk dalam sebuah mazhab sistem penyiaran digital Eropa, dan tidak ikut mazhab Amerika Serikat ATSC (Advanced Television Systems Committee). Keputusan ini mempunyai implikasi ekonomi-politik dan bisnis penyiaran Indonesia masuk ke dalam pasar global penyiaran, baik dari segi piranti atau peralatan teknologi penyiaran maupun program isi siaran.

Sistem penyiaran TV digital DVB dikembangkan berdasarkan latar belakang pentingnya sistem penyiaran yang bersifat terbuka (open system) yang ditunjang oleh kemampuan interoperability, fleksibilitas dan aspek komersial. Sebagai suatu open system, maka standar DVB dapat dimanfaatkan oleh para vendor untuk mengembangkan berbagai layanan inovatif dan jasa nilai tambah yang saling kompatibel dengan perangkat DVB dari vendor lain.
Selain itu, standar DVB memungkinkan terjadinya cross-medium interoperability yang memungkinkan berbagai media delivery yang berbeda dapat saling berinteroperasi. Salah satu aspek dari interoperability adalah bahwa semua perangkat yang DVB-compliant dari vendor yang berbeda dapat dengan mudah saling terhubung dalam satu mata rantai penyiaran. (Lihat Harry Budianto dkk “Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia’ Multikom Indo Persada, 2007).

Namun bagaimana kesiapan para pemangku kepentingan penyiaran di Indonesia menghadapi era digitalisasi penyiaran, padahal banyak sekali pekerjaan rumah regulator penyiaran yang belum selesai, manakah yang harus jadi prioritas? Sebutlah Sistem Siaran Jaringan (SSB) yang seharusnya mulai berlaku 28 Desember 2007, ditunda sampai 2009. Sekarang sudah sampai dimana pelaksanaan SSB bagi penyiaran di Indonesia. Bagaimana pemetaan usaha penyiaran radio dan televisi? Bagaimana wilayah layanan penyiaran radio dan televisi? Bagaimana sebenarnya Roadmap dunia Penyiaran dan Telekomunikasi Indonesia? Migrasi dari sistem analog ke sistem digital akan ditempatkan dalam roadmap yang seperti apa? Bagaimana kepentingan public ditempatkan pada posisi roadmap tersebut, di tengah-tengah state interest, corporation interest dan consumer interest? Bagaimana kesiapan pembiayaan migrasi ke digital? Siapa yang harus membayar? Social and political cost-nya bagaimana? Siapa korban dan siapa peraih keuntungan dalam migrasi analog ke digital?

Tampaknya perdebatan public di Indonesia tentang proses migrasi ke sistem digital dunia penyiaran belum begitu intens, dan masih terbatas pada elite-elite dunia penyiaran, terutama regulator, operator dan vendor yang akan berbisnis hardware equipment dan program siaran dunia. Barangkali banyak pihak dan elemen-elemen masyarakat tidak tahu, merasa tidak perlu, tidak tertarik, dan menilai mahluk seperti apakah sebenarnya digitalisasi penyiaran di Indonesia, di tengah kenikmatan instan menonton dan mendengar program-program siaran radio dan televisi di tanah air saat ini. Diskusinya masih berkutat pada perebutan kanal yang tersisa, dan isi siaran yang penuh dengan mistik, infotainment, sinetron, kekerasan, kebanci-bancian, belum pada “revolusi digital televisi” yang akan mengubah lanskap penyiaran Indonesia di masa depan.

Karena masih langkanya perdebatan public tentang sistem digital penyiaran Indonesia, saya menyambut gembira langkah antisipatif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah dalam menggagas seminar ini. Makalah ini adalah catataan kritis terhadap langkah-langkah migrasi dari analog ke digital di Indonesia yang masih gelap. Tentu saja kita merasa gembira karena seminar ini merupakan forum dimana kita memang sedang belajar bersama tentang digitalisasi penyiaran.

Lanskap Penyiaran yang baru.

Perkembangan teknologi penyiaran harus dipandang sebagai peluang untuk memperluas dan mengembangkan jangkauan jenis-jenis layanan penyiaran yang dapat disediakan bagi para pendengar dan penonton. Semula kita mendengar siaran radio yang dipancarkan lewat gelombang SW, MW, AM dan kini FM. Para radio broadcasters migrasi dari AM ke FM. Pada awalnya televisi disiarkan melalui VHF kemudian menjadi UHF. Orang nonton televisi hitam putih kemudian berkembang nonton televisi berwarna. Karena di Indonesia kanal-kanal frekuensi UHF sudah habis, maka frekuensi VHF yang ditinggalkan pemain lama, juga dilirik dan diincar pemain baru.

Di dunia pertelevisian, misalnya, setelah ditemukan sistem penyiaran terrestrial yang menggunakan gelombang elektromagnetik/spectrum frekuensi radio, kemudian dikembangkan televisi dengan platform kabel, yang dilanjutkan dengan platform satelit, bahkan kemudian dengan platform internet. Tatkala televisi bisa dipancarkan lewat internet, seperti halnya siaran radio di internet, maka kita sebenarnya sudah masuk pada isu konvergensi. Kasus ini pun menjadi perdebatan menarik di kalangan dunia penyiaran. Digitalisasi pertelevisian - kabel, satelit dan terrestrial - merupakan inovasi teknologi penyiaran yang menciptakan jalan yang menjanjikan suatu peningkatan dalam hal jangkauan dan keberagaman penyiaran di masa depan.

Perubahan cepat teknologi penyiaran, terutama peralihan dari cara-cara pemrosesan dan transmisi secara analog ke digital, telah mentrasformasi landskap penyiaran di berbagai negara. Lanskap penyiaran Indonesia di masa depan perlu dimasukkan ke dalam roadmap penyiaran yang menjadi tugas regulator, bagaimana misalnya aspek ekonomi karena tuntutan revolusi teknologi penyiaran.

Perubahan teknologi penyiaran harus kita bayar mahal. Migrasi dari analog ke digital membutuhkan biaya besar, baik bagi para operator untuk memperoleh dan membangun infrastruktur penyiaran yang baru (peralatan transmisi, studio, cara pembuatan program baru), dan konsumen (membeli pesawat televisi baru dan set-top boks).

Dilihat dari sisi corporation interests, tentu saja perubahan ke digitalisasi penyiaran akan menjadi bisnis besar karena permintaan hardware penyiaran yang begitu tinggi. Dilihat dari sisi consumers interests, bagi mereka yang berpenghasilan besar tentu saja mereka mampu membeli perubahan teknologi ini karena mereka akan memperoleh kenikmatan dan kenyamanan baru. Namun bagi konsumen kecil, perubahan teknologi penyiaran harus mereka bayar mahal, terutama dikaitkan dengan penggantian pesawat televisi dan pembelian set-top boks. Meski pesawat televisi lama masih mampu menangkap sistem digital, namun berangsur-angsur mereka akan terpaksa membeli pesawat penerima televisi yang baru bila akan memperoleh kualitas siaran yang prima.

Apabila persoalan social costs ini tidak dibahas secara terbuka, maka akan ada biaya politik yang harus dibayar mahal kelak di kemudian hari, mengingat public interests akan mewarnai perdebatan di kalangan politisi terutama akan masuk wilayah regulasi. Selama ini regulasi digitalisasi penyiaran di Indonesia hanya diatur lewat Peraturan Pemerintah, belum oleh Undang-Undang, sehingga kekuatan legalitasnya masih terbatas. Seolah-olah urusan digitaliasi penyiaran hanya milik Departemen Kominfo, bukan milik negara (state interests) dimana parlemen dan pemerintah harus sepakat tentang kebijakan public di bidang penyiaran.

Departemen Kominfo sudah merencanakan pada tahun 2018 siaran tv analog sudah switch off.
Di beberapa negara maju, AS misalnya, migrasi ke digital dibiayai negara. Di negara yang masih miskin seperti Indonesia, siapa yang harus membiayai migrasi ke digital? Beberapa operator televisi menyebutkan, biaya migrasi harus dibayar masyarakat, sedangkan pendapat pemerintah tentang migrasi ini, selalu menyebutkan pemerintah tidak punya dana untuk membiayai migrasi ke digital, bahkan uji coba sistem digital beberapa waktu yang lalu dibiayai oleh vendor.

Siapa yang memikirkan dan bagaimana skenario aspek ekonomi dunia penyiaran Indonesia era digitalisasi? Ternyata tidak jelas siapa konseptornya. Permen Menteri Kominfo 21 Maret 2007 juga menetapkan bahwa rencana induk frekuensi penyiaran digital terrestrial, standarisasi perangkat penyiaran digital terrestrial, jadwal proses pelaksanaan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital termasuk masa transisi penyelenggaraan penyiaran analaoag dan digital secara bersamaan (simulcast periode) akan ditetapkan dengan Permen tersendiri. Kepada semua lembaga penyiaran jasa televisi terrestrial di Indonesia serta industri dan perdagangan terkait dapat mulai mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital.

Kita perlu belajar dari keberhasilan dan kegagalan beberapa negara dalam melakukan migrasi dari sistem analog ke sistem digital. The best practices bisa menjadi rujukan, juga the worst practices bisa dipakai sebagai perbandingan dalam upaya menerapkan sistem baru ini, agar kita tidak masuk dalam “lubang” perangkap bisnis penyiaran global. Barangkali lembaga penyiaran swasta bermodal kuat siap untuk bermigrasi, bahkan lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia telah ber-migrasi ke digital, namun bagaimana kemampuan lembaga penyiaran swasta lokal, lembaga penyiaran public dan lembaga penyiaran komunitas untuk bermigrasi mengingat broadcasting equipment mereka yang out of date and out of standard?

Apakah plus minus digitalisasi penyiaran dilihat dari aspek ekonomi? Beberapa pakar penyiaran (Jurgen Von Hagen dan Paul Seabright dalam “The Economic Regulation of Broadcasting Markets”, 2007) menyebutkan beberapa perubahan fitur-fitur utama lanskap penyiaran yang baru:
Sinyal-sinyal penyiaran dapat dienkripsi, sehingga memungkinkan operator penyiaran menghalangi orang-orang yang tidak membayar langganan set-top box kendati secara relative harganya murah. Penyiaran radio tetap gratis tanpa bayar karena para pendengar relative enggan membayar sebagai pelanggan. Operator penyiaran televisi cenderung berniat untuk menghentikan siaran sebagai barang-barang public sehingga akan memaksa konsumen membelinya dengan harga tertentu. Namun masih banyak regulator yang tetap memilih untuk memasok siaran sebagai barang-barang public.

Digitalisasi sinyal telah memungkinkan kompresi konten siaran ke dalam spectrum frekuensi yang tersedia. Kelangkaan spectrum tidak lagi merupakan hambatan bagi operator baru masuk pasar penyiaran.
Digitalisasi juga memungkinkan karakteristik-karakteristik konten siaran yang menjadi perhatian penonton televisi - seperti kualitas gambar dan suara, ketepatan waktu, kaya tampilan multimedia - tergantung pada platform (satelit, kabel, terrestrial, computer) yang mentransmisikan konten siaran. Konten siaran yang ditransmisikan lewat platform satelit akan bersaing dengan operator penyiaran platform kabel. Konten siaran yang sama dapat ditransmisikan ke pesawat penerima televisi, ke computer, dan berangsur-angsur ke telepon genggam. Situs internet mampu menyediakan konten multi-media yang berangsur-angsur akan serupa dengan konten siaran yang disediakan oleh penyiaran tradisional (radio dan televisi), dan bahkan banyak operator menggunakan situswebnya sebagai portal mereka untuk menarik penonton dan memberikan mereka tambahan sumber-sumber informasi lain.

Pemrosesan dan transformasi konten oleh konsumen atau pengguna akhir menjadi lebih canggih lagi karena computer dan macam-macam piranti pemrosesan digital (DVD recorders) menjadi tersedia lebih luas bagi rumahtangga. Hal ini berarti meng-copy menjadi lebih mudah, sehingga membangkitkan isu tentang pembajakan.

Mengecilnya biaya komputerisasi dan bentuk-bentuk lain pengolahan informasi dan biaya-biaya operasional teknik pembuatan program karena tersedia peralatan murah untuk mengambil dan memanipulasi suara dan gambar. Namun hal ini tidak serta merta menurunkan biaya total pembuatan program, karena masih banyak pos anggaran biaya lain yang akan meningkat, apabila akan menghasilkan kualitas program yang prima.

Merumuskan ulang penyiaran?

Banyak para ahli di bidang kebijakan public berpendapat, bahwa selama ini regulasi penyiaran masih tetap bertumpu pada rasionalitas dan asumsi yang ketinggalan zaman, bahwa spectrum frekuensi radio dan kanal-kanalnya adalah sumberdaya yang terbatas. Namun dengan teknologi komunikasi yang baru, maka inovasi ini telah meruntuhkan asumsi lama.

Persoalannya, menurut para ahli public policies, adalah pengelolaan frekuensi (spectrum management). Selama ini pengelolaan spectrum frekuensi dilakukan secara tidak efisien dan tidak efektif, termasuk di Indonesia (ada negara yang mengelola dengan bandwidth 6,7 dan 8 Mhz) yang terlalu boros dan royal. Memang setiap administrator punya alasan-alasan tertentu dalam pengelolaan spectrum frekuensi dikaitkan dengan kondisi kekhasan negaranya.
Di masa lalu, sekarang, dan masa depan sebenarnya totalitas ketersediaan frekuensi di alam bebas secara universal tetap atau tak bertambah. Namun akal budi dan pengetahuan manusia telah mampu menemukan teknologi pembagian frekuensi secara lebih efisien dan efektif. (Ibaratnya besaran kuenya tetap, namun cara membaginya dengan ketebalan yang lebih adil, maka hasilnya makin lebih banyak).

Dalam kaitannya dengan digitalisasi penyiaran di Indonesia, maka kesimpulannya penting adalah cara membagi secara adil (efisien dan efektif) ketersediaan frekuensi di daerah-daerah layanan. The transparent and fair allocation and distribution; spectrum management and the manager; more efficient and effective use of available spectrum.
Dikaitkan dengan konvergensi, atau meleburnya batas-batas antara telekomunikasi, penyiaran dan internet, regulasi penyiaran dan telekomunikasi juga diperhadapkan dengan situasi baru. Tradisi regulasi di Eropa, juga di Indonesia, ada pemisahan antara pengaturan penyiaran dan telekomunikasi. Namun dikaitkan dengan adanya jasa-jasa audiovisual yang lain (website dan video-on-demand) maka perdebatannya juga melebar, apakah jasa seperti ini masuk dalam yurisdiksi regulasi penyiaran.

Meskipun jasa-jasa audiovisual seperti ini belum berkembang di Indonesia, namun kita perlu menetapkan kriteria dasar untuk merumuskan jasa-jasa apa yang masuk penyiaran dan jasa-jasa apa yang bukan penyiaran.
Penyiaran senantiasa dirumuskan lebih dekat pada penekanan konsep komunikasi massa. Titik sentralnya adalah kemampuan teknologi (technological capacaity) yang secara serentak dan simultan menjangkau khalayak massa dan mentransmisikan program audiovisual yang telah ditetapkan sebelumnya. Kualitas program penyiaran mempunyai potensi untuk mempengaruhi perilaku dan opini public, sehingga dengan demikian penyiaran adalah jasa yang perlu lebih diatur oleh regulasi yang kuat, demi memelihara pluralisme dan melindungi konsumen dari kemungkinan manipulasi komersialitas yang tidak semestinya. Karena itu setiap lembaga pennyelenggara jasa penyiaran memerlukan izin dari regulator dan mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan isi program siaran dan iklan komersialnya.

Sebaliknya jasa-jasa audiovisual lainnya, pada intinya sesungguhnya adalah komunikasi individual. Konsumen atau pengguna secara personal punya inisiatif melakukan kontak dengan situsweb tertentu, bermain produk game tertentu, atau membeli produk online. Hal ini lebih bermakna bahwa perorangan melakukan aktivitas komersial semata, tidak punya potensi kuat mengganggu ranah public, sehingga disimpulkan bahwa jasa-jasa seperti ini tidak memerlukan izin atau berhadapan dengan batasan-batasan khusus.

Namun perdebatan ini belum selesai dibicarakan oleh para penentu kebijakan dan pembuat regulasi, karena ukuran besaran massa (50, 500 atau 5 juta pemirsa) bisa disepakati sebagai parameter wilayah penyiaran atau internet. Karena di Jerman, misalnya, apabila klub Bayern Munchen bekerja sama dengan Youtube, menyiarkan pertandingan sepakbola, ini masuk regulasi apa? Atau apabila klub sepakbola Pelita Jaya bekerja sama dengan KompasTV di Internet untuk menyiarkan pertandingan sepakbola secara online, adakah regulasi yang mengaturnya? Apakah UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, atau UU No 32/2002 tentang Penyiaran, atau UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?

Jakarta, 22 Oktober 2008.

Pemerintah Sediakan Rp1,2 M untuk Uji Coba TV Digital

Kompas Tekno, Jumat, 8 Agustus 2008 23:12 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) telah menggangarkan dana untuk memulai uji coba TV digital pada 13 Agustus mendatang di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi)."Kita menyediakan Rp1,2 miliar untuk ujicoba siaran digital," kata Menkominfo Muhammad Nuh disela-sela acara Indonesian ICT (Information and Communication Technologies) Award (INAICTA) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis. Dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan set-top box (semacam decoder yang mengubah sinyal siaran TV digital ke sinyal analog) dalam ujicoba siaran digital yang akan dibuat oleh industri dalam negeri.

Penyediaan set-top box itu akan ditenderkan dengan spesifikasi yang ditentukan Depkominfo. Ada lima perusahaan yang akan ikut tender, yakni PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), PT LEN, PT. Panasonic Gobel, PT Polytron Indonesia dan PT. Panggung Electric Citrabuana Surabaya.

"Tender set-top box itu beauty contest dengan spesifikasi dari kita, jadi mana yang paling bagus, murah. Bisa 1.000 sampai 5.000 unit set-top box," jelasnya. Menkominfo mengatakan jumlah set-top box yang dibuat untuk ujicoba siaran digital ini tergantung dari penawaran dari para peserta tender. Depkominfo sendiri memberi spesifikasi set-top box yang mempunyai tiga kemampuan yaitu mengkonversi siaran analog ke digital, untuk Sistem Peringatan Dini Bencana (Early Warning System), dan pendeteksian/monitoring siaran TV yang dilihat pemirsa. Monitoring siaran TV yang dilihat masyarakat melalui set-top box ini berguna bagi pemerintah untuk membuat kebijakan mengenai penyiaran misalnya untuk mengetahui rating suatu acara televisi.

Nuh mengatakan ujicoba siaran TV digital yang direncanakan diresmikan oleh Wapres Jusuf Kalla akan dilakukan selama setahun baik untuk siaran TV terestrial maupun siaran TV bergerak (mobile). Menkominfo menargetkan siaran digital dapat dilakukan secara penuh di seluruh Indonesia pada 2011 atau 2012.Nuh mengatakan keuntungan menggunakan teknologi siaran digital yaitu penggunaan kanal dan frekuensi yang lebih efisien dan optimal.

"Pada analog, satu kanal hanya untuk satu siaran, dengan digital satu kanal bisa untuk empat siaran tv tergantung multiplexer," kata Nuh. Bila siaran digital telah diimplementasikan, Nuh mengatakan pemerintah akan mengkhususkan satu kanal untuk siaran pendidikan."Kanal ini bisa dimasuki oleh Pustekkom Diknas (Depdiknas) yang mengembangkan konten pendidikan tapi belum bisa berperan lebih karena belum mempunyai slot frekuensi untuk siaran," kata Nuh.

Depkominfo sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, yaitu ditetapkan bahwa standar Digital Video Broadcasting for Terrestial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia.

Data saat ini di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen Terestrial) serta ada sekitar 300 izin baru yang tak terlayani karena sudah tak tersedia lagi kanal TV.

Sementara itu, dengan siaran TV digital, setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth.

WAH

Minggu, 07 Desember 2008

Mengenal TV Digital

Oleh: Restituta Ajeng Arjanti, wawancara dengan Prof. Ir. Gamantyo Hendrantoro, MEng, PhD,

Kantor berita Antara, 27 Mei lalu, melansir berita bahwa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tengah mempersiapkan migrasi pemancar siaran dan perangkat televisi analog ke digital. Targetnya, proses tersebut bakal rampung pada tahun 2015, untuk seluruh Indonesia. Gaung tentang televisi digital sudah sering diperdengarkan. Teknologinya pun bukan hal baru. Meski begitu, masih banyak orang yang belum paham tentangnya.

Standar TV DigitalAda beberapa standar teknologi TV digital yang dikenal saat ini. Saat dihubungi QBHeadlines.com Kamis (19/6) lalu, Gamantyo Hendrantoro, Kepala Lab Antena dan Propagasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), membagi pengetahuannya seputar teknologi TV digital.

Menurut Gamantyo, pada dasarnya ada tiga standar utama TV digital, yakni Advanced Television Systems Committee (ATSC) yang berasal dari Amerika, Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) dari Eropa, dan Integrated Service Digital Broadcasting Terrestrial (ISDB-T) dari Jepang. Tapi kemudian, muncul beberapa varian standar dari Korea dan China. Masing-masing standar memiliki sistem transmisi yang berbeda.“Pemerintah baru memutuskan untuk menggunakan standar penerima yang fixed, tidak bergerak, yakni DVB-T,” tutur Gamantyo saat ditanya tentang standar TV digital yang rencananya akan diimplementasikan di Indonesia. “Belum ada keputusan tentang penggunaan teknologi TV digital yang bergerak,” katanya. Menurutnya, standar tersebut dipilih dengan alasan teknis, karena sudah diterapkan oleh banyak negara. Jika ada kesulitan dalam implementasinya, akan lebih mudah untuk diatasi.

Saat ini, sudah ada banyak layanan TV berlangganan. Apakah siaran TV semacam itu bisa dikatakan sebagai siaran TV digital? “Jika siaran TV berlangganannya menggunakan sinyal yang berasal dari satelit, itu bisa disebut sebagai TV digital,” kata Gamantyo. “Standar yang digunakan untuk siaran TV satelit itu berbeda dengan DVB-T. Namanya DVB-S (Digital Video Broadcasting-Satellite)”, jelasnya.Kelebihan TV DigitalDibandingkan dengan TV analog, penerapan TV digital menawarkan lebih banyak kelebihan. “TV digital lebih hemat spektrum frekuensi. Pada TV analog, satu frekuensi hanya bisa dipakai untuk satu program TV. Sementara, pada TV digital, satu kanal frekuensi bisa dipakai untuk lebih dari satu program, malah bisa lima program acara,” kata Gamantyo.Selain itu, dituturkan olehnya panjang lebar, kualitas sinyal pemancar TV digital lebih baik ketimbang TV analog, untuk kondisi lingkungan yang sama. Contohnya begini. Pada TV analog, tampilan gambar akan rusak atau tampak seperti dobel dan berbayang jika TV terkena pantulan sinar matahari. Pada TV digital, masalah seperti itu tidak akan ditemukan.Dari sisi non teknis, TV digital juga menguntungkan. “Bisnis TV digital memungkinkan munculnya banyak stasiun dan kanal TV baru,” kata Gamantyo. “Ini akan membuka lebih banyak lowongan kerja karena akan mendorong munculnya suplai kanal TV baru.”Keuntungan lain bisa dilihat dari sisi kualitas gambar. “Jika kita menggunakan TV analog, di mobil yang bergerak ngebut, misalnya, gambarnya akan terganggu. Pada TV digital, terutama yang menggunakan standar penerima bergerak, gambar akan terlihat stabil karena penerimaannya bagus,” dia menjelaskan. Beralih ke TV DigitalApa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima siaran TV digital? “Yang pasti, pesawat TV harus mendukung standar TV digital―apakah ATSC, DVB-T, atau ISDB-T,” jawab Gamantyo.

Kendati demikian, tidak berarti kita harus membeli perangkat TV baru untuk bisa menikmati siaran TV digital. “Masyarakat ekonomi menengah ke bawah tak perlu mengganti TV lamanya dengan yang baru. Mereka cukup membeli perangkat receiver, semacam decoder untuk mengubah sinyal digital yang mereka terima ke televisinya menjadi sinyal analog, agar bisa ditampilkan pada TV biasa,” kata Gamantyo.Asal Anda tahu, nama alat itu adalah “set-top box”. Rupanya kotak kecil dan diletakkan di atas TV set.Tentang uji coba TV digital, Gamantyo menyampaikan baru pernah dilakukan di Jakarta saja, belum secara nasional. Uji coba tersebut pun baru dilakukan untuk mengukur kualitas sinyal digital dan menghitung kebutuhan daya pancar oleh pihak operator TV digital.Apakah kebutuhan untuk beralih ke TV digital sudah mendesak di Indonesia? Ditanya begitu, Gamantyo menjawab, “Dibilang mendesak tidak juga, tapi makin cepat makin baik karena keuntungannya ada banyak. Coba saja bayangkan. Jika dengan TV digital, satu kanal frekuensi bisa dipakai untuk lima program TV, itu sama artinya TV digital bisa membuka lapangan kerja lima kali lebih banyak daripada analog.”Menurutnya, Indonesia bisa dibilang ketinggalan dibandingkan dengan negara lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan TV digital, atau punya target implementasi yang lebih cepat. Saat ini, kata Gamantyo, di Indonesia belum ada pemancar TV digital yang diumumkan. Kalaupun ada, itu masih sebatas uji coba.

Sosialisasi

Mensosialisasikan sesuatu pada masyarakat bukanlah hal yang mudah. Kendati demikian, Gamantyo optimis tak akan sulit mensosialisasikan TV digital pada masyarakat. “Saya rasa tidak sulit karena akan ada masa transisi di mana TV digital akan dioperasikan bersama dengan TV analog, atau secara multicast. Sambil menunggu produksi set-top box semakin banyak dan masyarakat sudah siap untuk menggunakan TV digital, maka barulah siaran analog dimatikan semua agar pindah ke digital,” tuturnya.Selain sosialisasi, masih ada banyak proses yang harus dilakukan untuk mewujudkan TV digital di Tanah Air. Mulai dari persiapan infrastruktur dan teknologi, pengaturan frekuensi, sampai regulasinya. Semua aspek tentu harus dipikirkan dengan matang, apalagi jika ada banyak kepentingan terlibat di dalamnya, bukan hanya konsumen.

Minggu, 26 Oktober 2008

Menyikapi Lahirnya Era Penyiaran Digital

Kamis, 23 Oktober 2008 16:00 WIB
http://tekno.kompas.com/read/xml/2008/10/23/1600400/menyikapi.lahirnya.era.penyiaran.tv.digital

Bernardus Satriyo Dharmanto

MESKI tak diwarnai dengan perayaan yang gegap-gempita, pada 13 Agustus 2008 Indonesia telah menapak ke pintu teknologi penyiaran televisi digital. Peristiwa itu berupa soft launching siaran TV digital oleh TVRI. Langkah ini jelas akan menjadi lokomotif bagi perubahan yang bakal cukup radikal di bidang penyiaran televisi nasional.

Perubahan atau penyesuaian itu tak hanya di sisi penyedia konten dan infrastruktur penyiaran, tetapi juga di masyarakat. Sudah jamak diketahui bahwa masyarakat makin mengandalkan televisi sebagai media informasi sekaligus hiburan, yang ditandai kian tahun kian meningkat peredaran jumlah pesawat televisi. Saat ini ada sekitar 40 juta unit televisi yang ditonton lebih dari 200 juta orang.

Langkah awal perubahan ini bakal menjadi era baru bagi dunia industri televisi nasional, menggantikan era penyiaran televisi analog yang dimulai pada 17 Agustus 1962 berupa siaran percobaan TVRI dalam acara HUT Proklamasi Kemerdekaan XVII Indonesia dari halaman Istana Merdeka Jakarta. Pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Teknologi TV digital dipilih karena punya banyak kelebihan dibandingkan dengan analog. Teknologi ini punya ketahanan terhadap efek interferensi, derau dan fading, serta kemudahannya untuk dilakukan proses perbaikan (recovery) terhadap sinyal yang rusak akibat proses pengiriman/transmisi sinyal. Perbaikan akan dilakukan di bagian penerima dengan suatu kode koreksi error (error correction code) tertentu. Kelebihan lainnya adalah efisiensi di banyak hal, antara lain pada spektrum frekuensi (efisiensi bandwidth), efisiensi dalam network transmission, transmission power, maupun consumption power.

Di samping itu, TV digital menyajikan gambar dan suara yang jauh lebih stabil dan resolusi lebih tajam ketimbang analog. Hal ini dimungkinkan oleh penggunaan sistem Orthogonal Frequency Division Multiplexing (OFDM) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak (multipath). Pada sistem analog, efek lintasan jamak menimbulkan echo yang berakibat munculnya gambar ganda (seakan ada bayangan).

Kelebihan lainnya adalah ketahanan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi karena pergerakan pesawat penerima (untuk penerimaan mobile), misalnya di kendaraan yang bergerak, sehingga tidak terjadi gambar bergoyang atau berubah-ubah kualitasnya seperti pada TV analog saat ini.

Standar DVB-T dan DAB

Pemerintah telah memutuskan sistem Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T) sebagai standar nasional Indonesia karena dari hasil uji coba yang dilakukan oleh Tim Nasional Migrasi TV dan Radio dari Analog ke Digital, teknologi DVB-T lebih unggul dan memiliki manfaat lebih dibandingkan dengan teknologi penyiaran digital lainnya.

Teknologi ini mampu memultipleks beberapa program sekaligus, di mana enam program siaran dapat ”dimasukkan” ke dalam satu kanal TV berlebar pita 8 MHz, dengan kualitas jauh lebih baik. Ibarat satu lahan, yang semula hanya dapat dimanfaatkan untuk satu rumah, dengan teknologi ini mampu dibangun enam rumah dengan kualitas bangunan jauh lebih baik dan kapasitas ruangan lebih banyak. Di samping itu, penambahan varian DVB-H (handheld) mampu menyediakan tambahan sampai enam program siaran lagi untuk penerimaan bergerak (mobile). Hal ini sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV baru.
Seorang tenaga ahli dari Jepang sedang menunjukkan beberapa fitur dan aplikasi dalam siaran TV digital di negeri itu kepada delegasi Indonesia yang sedang melakukan studi banding berkait dengan rencana migrasi TV analog ke digital di Indonesia.

Bagi industri radio, secara logis akan ditentukan penggunaan teknologi DAB (Digital Audio Broadcasting) yang dikembangkan sebagai penyeimbang teknologi DVB-T sebagaimana sudah diimplementasikan di lebih dari 40 negara, khususnya negara-negara Eropa. Teknologi DAB bila dikembangkan menggunakan teknologi Digital Multimedia Broadcasting (DMB), yaitu dengan menambahkan DMB multimedia prosesor, akan mampu menyiarkan konten gambar bergerak sebagaimana siaran TV. Hal ini telah menstimulasi para pelaku industri radio untuk mengembangkan bisnisnya dengan menambah konten berupa gambar bergerak, seperti informasi cuaca, peta jalan, video clip, dan film, sebagaimana yang terjadi di industri televisi.

Berbeda dengan industri TV yang harus secara total bermigrasi ke digital karena tuntutan perkembangan teknologi, migrasi digital dalam industri radio hanya sebuah pilihan karena teknologi radio FM dianggap sudah cukup memiliki kualitas dan efisiensi yang baik. Apalagi belum lama ini pemerintah baru selesai menata ulang alokasi frekuensi radio FM yang berkonsekuensi pada perpindahan frekuensi bagi sebagian besar operator radio dan timbulnya biaya investasi tambahan bagi operator radio tersebut. Teknologi radio FM tetap akan bertahan sampai belasan tahun ke depan.

Pertimbangan migrasi

Implementasi sistem TV digital di Eropa, Amerika, dan Jepang sudah dimulai beberapa tahun lalu. Di Jerman, proyek ini telah dimulai sejak tahun 2003 untuk kota Berlin dan tahun 2005 untuk Muenchen dan saat ini hampir semua kota besar di Jerman sudah bersiaran TV digital. Belanda telah memutuskan untuk melakukan switch off (penghentian total) siaran TV analognya sejak akhir 2007. Perancis akan menerapkan hal sama pada tahun 2010. Inggris sejak akhir 2005 telah melakukan uji coba mematikan beberapa siaran analog untuk menguji penghentian total sistem analog bisa dilakukan pada tahun 2012. Kongres Amerika Serikat telah memberikan mandat untuk menghentikan siaran TV analog secara total pada 2009, begitu pula Jepang pada 2011.

Negara-negara di kawasan Asia juga sudah mulai melakukan migrasi total. Di Singapura, TV digital diluncurkan sejak Agustus 2004 dan saat ini telah dinikmati lebih kurang 250.000 rumah. Di Malaysia, uji coba siaran TV digital juga sudah dirintis sejak 1998 dengan dukungan dana sangat besar dari pemerintah dan saat ini siarannya sudah bisa dinikmati lebih dari 2 juta rumah.

Keputusan pemerintah atas penggunaan DVB-T sebagai standar TV digital terestrial akan menjadi lokomotif terjadinya migrasi dari era penyiaran analog menuju era penyiaran digital di Indonesia. Pilihan ini membuka peluang ketersediaan saluran siaran yang lebih banyak, yang berimplikasi dalam banyak aspek. Untuk itu, peran pemerintah menjadi sangat strategis dalam mempersiapkan pengembangan sumber daya manusia yang mampu mengisi dan menjadi pelaku industri penyiaran digital. Momentum penyiaran digital ini diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuh dan berkembangnya kemandirian bangsa.

Peran pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika memang terlihat cukup besar. Banyak hal yang telah dilakukan, antara lain pembentukan tiga working group (WG), yaitu WG Regulasi TV Digital, WG Master Plan Frequency, dan WG Teknologi Peralatan untuk Persiapan Implementasi TV Digital. Selain itu, telah dilakukan pembentukan konsorsium uji coba TV digital, pembagian set-top box (STB) kepada perwakilan masyarakat, sampai dengan kegiatan sosialisasi ke berbagai daerah yang melibatkan beragam unsur masyarakat.

Partisipasi aktif pemerintah dalam implementasi teknologi TV digital ini menjadi penting karena migrasi ini akan menimbulkan revolusi di bidang penyiaran. Tulisan Bambang Heru Tjahjono, ketua WG Teknologi Peralatan Depkominfo di Kompas (12/9), dengan jelas mengajak pentingnya keberpihakan pemerintah dalam pengembangan industri nasional dalam implementasi TV digital ini.

Potensi

Banyak potensi industri nasional yang perlu dikembangkan dan dilibatkan untuk berpartisipasi dalam implementasi TV digital ini, seperti PT INTI, Polytron, Panggung, dan Xirka Chipset yang sudah siap dalam industri STB nasional. Begitu pula PT LEN yang telah memfokuskan diri dalam produksi perangkat transmisi. Di samping itu, ada beberapa production house (PH) yang telah siap dalam memproduksi konten berteknologi digital. Peran aktif mereka perlu disambut dan bahkan dipacu agar dapat memberikan kontribusi yang semakin konvergen menuju implementasi teknologi TV digital ini.

Pemerintah perlu memberikan semacam insentif bagi industri nasional yang ingin berpartisipasi dalam produksi perangkat TV digital agar tidak kalah bersaing dengan pelaku industri dari negara lain yang secara agresif telah masuk ke Indonesia, seperti China dan Korea. Apalagi beberapa industri nasional kita sudah siap untuk melakukan customized produknya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, seperti penambahan fitur Electronic Program Guide (EPG) versi Indonesia, Early Warning System (EWS), fitur Interactivity yang lebih baik, dan tidak kalah penting fitur Peoples Meter yang dapat memberikan fungsi viewer rating dan Polling System yang merupakan komponen penting dalam industri siaran TV.

Fitur terakhir ini sangat penting agar industri TV kita tidak berada dalam kondisi ”terjajah” dan sangat bergantung kepada lembaga survei asing, yang akurasi hasil rating-nya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Bernardus Satriyo Dharmanto, Pemerhati Konvergensi Teknologi

Kenapa Memilih MPEG-2

Jumat, 12 September 2008 03:00 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/12/01250275/kenapa.memilih.mpeg-2

Sukemi

Dalam uji coba migrasi televisi analog ke digital yang dilakukan soft launching 13 Agustus lalu telah ditentukan teknologi yang digunakan dalam migrasi tersebut, menggunakan standar broadcast DVB-T dengan alat penerima atau codec standar MPEG-2.

Diakui, sejak lahirnya era multimedia, tayangan video memungkinkan dibuat dalam format digital. File ini memiliki ukuran tertentu yang dinamakan resolusi (dinyatakan dalam panjang x lebar), seperti 320 x 240 pixel, 640 x 480 pixel, dan lainnya. Makin besar resolusi video, maka ukuran bidang gambar yang dapat ditampilkan makin besar pula, demikian juga dengan ukuran file video yang juga makin besar.

Selain resolusi, faktor bit rate atau bandwidth juga memegang peran, di mana nilai ini menentukan seberapa banyak data yang dibutuhkan untuk memainkan file video tersebut per detik. Makin besar bit rate-nya, maka makin tinggi kualitas video digital tersebut. Resolusi yang besar ditambah bit rate yang juga tinggi membuat sebuah file video ”mentah” memiliki ukuran sangat besar. Untuk itu, ada faktor yang tidak kalah penting dalam urusan video digital, yakni teknik kompresi video.

Teknik ini merupakan proses matematis rumit yang bertujuan memperkecil ukuran video, tetapi memberi hasil yang sebisa mungkin sama baiknya seperti video ”mentah” yang tidak terkompresi. Idealnya, kompresi yang baik mampu memberi hasil sebaik mungkin dengan ukuran sekecil mungkin.

Untuk melakukan proses kompresi video, banyak pihak telah turut memberi sumbangsih dengan merancang codec. Sebagai codec standar dunia dalam bidang video digital, selama ini kita kenal MPEG, yang dalam pelaksanaannya kini telah mencapai generasi atau versi 4. Meski demikian, codec standar MPEG-2 yang dibuat pada 1994 tetap masih dipergunakan secara luas, baik untuk urusan video pada keping DVD maupun standar broadcast DVB. MPEG-2 mampu memberikan hasil video yang baik berkat teknik kompresi yang efektif dengan memanipulasi frame pada Group-Of-Picture (GOP).

Sebagai gambaran, pada format DVD yang beresolusi 720 ×x 576 pixel memakai kompresi MPEG-2 memiliki bit rate sekitar 10 megabit per detik. Proses penyempurnaan codec MPEG ini telah melahirkan generasi MPEG-4 pada 1999 dan menjadi pelengkap MPEG-2 untuk bidang multimedia berbasis internet dan perangkat genggam.

MP4

Perkembangan selanjutnya dari MPEG-4 ini telah mencapai tahap ke-10 dan menjadi standar baru yang dinamai MPEG-4 Advanced Video Coding (AVC) atau juga dikenal sebagai teknologi kompresi H.264 pada 2003.

Memang ada kelebihan dari MPEG-4 AVC, di antaranya, pertama, mampu memberi kualitas yang sama baiknya seperti MPEG-2 dengan bit rate yang jauh lebih kecil daripada MPEG-2. Efisiensi tinggi ini didapat berkat teknologi scalable video coding. Dengan bit rate yang kecil, berarti file size-nya menjadi kecil hingga sebuah file video yang dibuat memakai MPEG-4 AVC hanya memiliki file size seperempat dari video yang dibuat memakai MPEG-2 sehingga sekeping DVD dapat menampung beberapa film yang dikompres memakai format MPEG-4 AVC dengan kualitas tetap baik.

Kedua, MPEG-4 AVC menghasilkan gambar lebih baik daripada MPEG-2 pada pemakaian bit rate rendah. Pada kompresi MPEG-2, kualitas gambar hanya dapat dipertahankan bila kita memakai pilihan bit rate tinggi, dan begitu nilai bit rate diturunkan, maka kualitas turun. Namun, MPEG-4 AVC mampu memberi kualitas gambar lebih baik pada bit rate rendah sehingga cocok untuk ruang simpan yang terbatas seperti pada peranti genggam.
Secara umum, MPEG-4 AVC dapat memberikan kualitas gambar yang lebih baik dan mampu mengurangi artefak atau noise akibat proses kompresi. Teknik-teknik baru diperkenalkan dalam teknologi MPEG-4 untuk memperbaiki kualitas gambar, seperti multi-picture inter-picture prediction, lossless macroblock coding, increased precision in motion estimation, dan deblocking filter baru.

Selain itu, MPEG-4 AVC dapat diimplementasikan pada bermacam perangkat dengan berbagai format dari streaming melalui jaringan 3G beresolusi QCIF dengan 15 fps hingga full high definition video beresolusi 1920 x 1080 dengan 60 fps. Oleh karena itu, format ini akan dapat dinikmati oleh pemakai telepon genggam, internet, set-top box, hingga HD-DVD.

Pengganti HDTV

Berkat keunggulan format MPEG-4 AVC ini, bisa diprediksi, format ini akan menjadi pengganti MPEG-2 dalam HDTV digital. Ini karena pada jaringan terestrial (DVB-T) ataupun kabel, bandwidth yang tersedia tidak memadai untuk menyiarkan HDTV. Untuk tiap siaran hanya tersedia sekitar 4 Mbps. Padahal, MPEG-2 dalam resolusi high-definition membutuhkan 15 Mbps. Bagi MPEG-4 AVC yang efisien, bandwidth selebar 4 Mbpas sudah mencukupi untuk memberi tayangan kualitas HD. Operator DVB akan dihadapkan pada pilihan apakah akan memakai bandwidth yang ada untuk tetap menayangkan video digital beresolusi standar dengan format MPEG-2 ataukah video digital HD dengan format MPEG-4 AVC.

Pertanyaannya, kenapa dari sekian banyak keuntungan dari teknologi MPEG-4, kita malah memilih menggunakan MPEG-2? Padahal, teknologi MPEG sudah ada versi 4, di mana terbukti secara teknologi jauh lebih baik dan efisien.

Jawabnya, tentu lebih pada pertimbangan ekonomis karena kenyatannya MPEG-2 memang jauh lebih murah. Ini penting dijelaskan agar masyarakat mengetahui benar terhadap alasan kenapa pemerintah memilih teknologi ini.

Dapat dipahami, jika alat penerima atau codec standar MPEG-4 yang digunakan, masyarakat akan merasa keberatan karena harga alat penerima itu jauh lebih mahal ketimbang harga pesawat televisi analog yang kini dimiliki. Pada titik ini, tentu niat pemerintah untuk memberi batas akhir penggunaan teknologi analog sampai tahun 2018 akan menemui kendala. Murahnya teknologi MPEG-2 karena memang royaltinya akan habis pada tahun 2010, sementara MPEG-4 relatif masih mahal karena royaltinya akan habis pada tahun 2013.

Alasan lain memilih MPEG-2 karena teknologi ini sudah dipakai oleh banyak negara, termasuk negara-negara ASEAN. Sekadar menyebutkan beberapa contoh, negara-negara seperti AS, Jepang, sebagian besar Eropa, Vietnam, Kamboja, Korea, dan India saat ini menggunakan teknologi MPEG-2.

Sukemi, Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Media

Alasan Migrasi Penyiaran Analog ke Digital

Jumat, 29 Agustus 2008 01:59 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/29/01594937/alasan.migrasi.penyiaran.analog.ke.digital

Alasan Migrasi Penyiaran Analog ke Digital

Oleh Sukemi

Menjelang peringatan HUT Ke-63 RI, dunia penyiaran (baca: televisi dan radio) menoreh sejarah baru. Sekalipun awal migrasi penyiaran analog ke digital ini baru berupa soft launching, ini merupakan ”hadiah” ulang tahun yang cukup monumental.
Tentu semua ini bukan sekadar gagah-gagahan supaya terlihat sama dengan negara-negara lainnya, melainkan kesempatan ini merupakan sebuah momentum untuk sekaligus membenahi dunia penyiaran negeri ini. Yang penting dari semua itu juga adalah bagaimana perubahan ini juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian.

Sedikitnya ada enam alasan kenapa harus bermigrasi dari teknologi analog ke digital. Pertama tentu tidak lepas dari tuntutan perkembangan global agar bangsa ini tidak ”keterasingan”. Belum lagi berkait dengan hubungan dagang dan industri serta penanaman modal, yang mau tidak mau harus mengikuti tren perkembangan global itu.
Tuntutan global ini terkait dengan harmonisasi frekuensi di daerah perbatasan dengan negara tetangga. Ini merupakan alasan kedua yang juga menjadi persoalan tersendiri karena memang ranah frekuensi di daerah perbatasan tidak bisa diselesaikan hanya sebatas pada aturan setiap negara. Karena gelombang radio tidak bisa dibatasi oleh batas wilayah geografis, maka antara satu negara dan negara lain memang harus dilakukan harmonisasi. Artinya, jika negara tetangga memang sudah bermigrasi dari analog ke digital, suka atau tidak suka kita pun harus mengikutinya.
Ketiga, mengatasi keterbatasan kanal frekuensi menggunakan teknologi analog. Ini persoalan lain yang kini menjadi perhatian Departemen Komunikasi dan Informatika berkait dengan keterbatasan kanal frekuensi. Seperti diketahui dengan teknologi analog, satu kanal frekuensi hanya digunakan oleh satu program siaran, sedangkan pada teknologi digital, satu kanal dapat digunakan sampai enam program.

Minat masyarakat yang memanfaatkan kanal frekuensi begitu besar. Pada 2007 saja, ada 2.205 permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), terdiri atas 2.020 (radio) dan 185 (televisi). Dengan keterbatasan teknologi analog yang menyebabkan keterbatasan kanal frekuensi, sudah barang tentu permohonan itu sulit direalisasikan. Dengan teknologi digital, peluang bagi yang ingin memanfaatkan bandwidth bertambah dan pemanfaatan spektrum frekuensi lebih efisien.
Aspek lain yang akan diciptakan adalah efisiensi penggunaan infrastruktur (penggunaan tower bersama). Ini merupakan alasan keempat, di mana nantinya dalam penyiaran digital akan dipisahkan antara penyelenggara atau penyedia konten (content provider) dan penyelenggara jaringan (network provider).

Kualitas

Kelebihan lain dengan digital menjadi alasan kelima, yaitu kualitas gambar dan suara jauh lebih baik, tidak ada noise dan ghost pada tayangan. Pada siaran TV analog, noise bisa menyebabkan menurunnya kualitas audio dan gambar (video) sebelum sinyal mencapai rumah pemirsa.
Sering kali bayangan gambar yang muncul pada teknologi analog akibat adanya sinyal yang datang menyusul, akibat pantulan sinyal dari gedung-gedung sekitarnya. Dengan teknologi baru itu diharapkan tidak ada lagi gambar kabur, gambar ganda (ada bayangan/efek hantu), gambar buram, dan suara berisik. Gambar dan suara dari sebuah TV digital sangat jernih dan bersih.

Teknologi transmisi digital meminimalkan terjadinya gangguan-gangguan itu karena sinyal digital memungkinkan untuk menghindari adanya duplikasi sinyal atau sinyal liar yang mengakibatkan timbulnya noise. Karena itu, tidak akan ada lagi gambar ganda atau bayangan pada tayangannya dan tidak akan ada lagi suara berisik pada speaker. Untuk teknologi transmisinya, Indonesia memilih standar broadcast DVB-T dengan alat penerima atau codec standar MPEG-2.

Alasan keenam adalah menggali potensi pendapatan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dari tahun ke tahun diharapkan meningkat. Selama ini, dengan teknologi analog, praktis PNBP dihasilkan dari pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dari stasiun stasiun radio dan televisi yang hanya beberapa kanal.
Dengan teknologi digital, PNBP dapat diperoleh bukan hanya dari penyelenggara network provider, melainkan juga bisa dari penyedia content provider. Tentu saja alasan keenam atau terakhir ini bukan semata-mata yang diharapkan oleh pemerintah karena hal yang paling utama adalah bagaimana menjadikan momentum migrasi dari analog ke digital di dalam menata lembaga penyiaran. Artinya, tujuannya lebih pada bagaimana mengutamakan kepentingan masyarakat.

Proses migrasi terbagi dalam tiga tahap, pertama mulai 2008-2012 meliputi tahap uji coba; penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara infrastruktur TV digital; dimulai lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV digital; pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog; mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV digital.

Tahap kedua, ditargetkan mulai tahun 2013-2017 dengan kegiatan meliputi penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain; serta intensifikasi penerbitan izin bagi mux operator yang awalnya beroperasi analog ke digital.

Tahap ketiga merupakan periode di mana seluruh siaran TV analog dihentikan, siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V.

Sukemi, Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Media