Kamis, 26 Februari 2009

Permen No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009

Siaran Pers No. 68/PIH/KOMINFO/2/2009

Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF)

(Jakarta, 17 Pebruari 2009).

Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh pada tanggal 16 Pebruari 2009 telah mensahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF). Pertimbangan utama disusunnya peraturan ini adalah, bahwa telah ditemukenali terdapat kebutuhan penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran analog pada pita UHF yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (HF). Kebutuhan penggunaan kanal frekuensi radio tersebut dapat diakomodasikan apabila dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 76 Tahun 2003.

Beberapa hal penting yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 adalah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk ( Master Plan ) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) diubah dengan menyebutkan, bahwa di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal, yaitu Pasal 6A, yang menyebutkan, bahwa penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita UHF dapat menggunakan kanal frekuensi radio: a. di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: permohonan penggunaan kanal frekuensi radio telah mendapat Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia/Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sebelum tanggal 22 Agustus 2008; dan mendapat Izin Stasiun Radio (ISR) dari Dirjen Postel.

ISR untuk penggunaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diterbitkan setelah: dilakukan analisa teknis yang dilaksanakan oleh Dirjen Postel; dipenuhinya ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita UHF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan penggunaan kanal frekuensi radio tersebut dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap: penggunaan kanal frekuensi radio kanal frekuensi radio lain yang telah berizin; dan/atau penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran analog pada pita UHF yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Dalam hal ISR untuk penggunaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diterbitkan, penggunaan kanal frekuensi radio dimaksud tidak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan dari penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran analog pada pita UHF yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

ISR untuk penggunaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas dicabut dalam hal : beroperasinya penyelenggara penyiaran televisi siaran analog pada pita UHF pada wilayah layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan beroperasinya penyelenggara penyiaran televisi siaran digital pada pita UHF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
Idealnya Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 76 Tahun 2003 memang harus dirubah (direvisi) secara menyeluruh dan progress ke arah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama (sejak tahun 2006 dan lebih mengkristal di tahun 2008 serta kini pembahasannya masih terus berlangsung), karena terdapat sejumlah ketentuan yang dipandang perlu mengalami revisi atas dasar berbagai aspek pertimbangan. Namun demikian, khusus untuk jangka waktu yang sangat mendesak ini, Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 dipandang lebih mendesak untuk disahkan, selain karena untuk mengatasi berbagai masalah perizinan yang terkait dengan kebutuhan penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran analog pada pita UHF di tengah maraknya keberadaan sejumlah televisi siaran analog pada pita UHF yang sarat dengan persoalan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi, juga untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024